Kamis, 08 Desember 2011

“USAHA KECIL MENENGAH & KOPERASI”

BAB I
PENDAHULUAN
Stabilitas ekonomi yang tidak merata sehingga banyak sebagian dari penduduk yang keterbatasan ekonomi makin miskin karena tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi adalah basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan. Secara garis besar, UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungiuntuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Sedangkan Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan terbentuknya UKM dan Koperasi adalah:
·         Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·         Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
1.2 Perumusan Masalah
Dalam penulisan ini, kami membatasi pokok batasan pada ruang lingkup penjelasan mengenai UKM dan Koperasi. Karena mengingat keterbatasan penyusunan dalam hal waktu, biaya dan tenaga serta minimnya pengetahuan kami dalam penyempurnaan tulisan dan sulitnya mendapatkan informasi secara rinci. Maka dari itu, kami membatasi masalah tentang pembahasan ini supaya terfokus pada satu objek dan pembahasan lebih terperinci pada masalah tersebut.
Adapun perumusan masalah yang kami telah buat adalah :
1)   Pengertian Koperasi dan UKM
2)   Jenis Koperasi dan UKM
3)   Contoh salah satu UKM yang berkaitan dengan koperasi

1.3 Tujuan Penulisan
Untuk memberikan suatu wawasan untuk penulis dan pembaca berupa informasi secara rinci tentang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam arti luas. Selain itu, makalah ini dibuat sebagai bahan penyelesaian tugas makalah SOFTSKILL “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi beserta Contohnya”


















BAB II
Metode Penulisan

2.1. Pemilihan Subjek
Melakukan pengumpulan data dan penelusuran literature melalui buku maupun internet tentang “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi beserta Contohnya”
 2.2. Tempat dan Waktu
               1.      Tempat            : a. Kampus (J) Gunadarma Kalimalang
  b. Dirumah
  c. Diwarnet
    2.     Tanggal           : 21-30 Oktober          

2.3 Studi Kepustakaan
              Studi Pustaka (library), yaitu dengan cara mengumpulkan data yang bersumber dari internet yang berhubungan dengan “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi beserta Contohnya”









BAB III
PEMBAHASAN

A. Deskripsi Data
3.1 Pengertian Usaha Kecil Menengah
a. UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

·         Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaanyang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidaklangsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi

Ada beberapa jenis usaha yang dapat didirikan. Di sini ada 3 jenis usaha, ketiga
jenis usaha tersebut adalah :

1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business) adalah usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Contohnya adalah konveksi yang menghasilkanpakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah,souvenir dan sebagainya.

2. Usaha Dagang (Merchandising Business) adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.

3. Usaha Jasa (Service Business) adalah usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau baranguntuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warunginternet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya

3.2 Definisi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.


Prinsip Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Koperasi Fungsional

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah suatu instansi koperasi indonesia, KUKM, menjalin kerjasama antar UKM dan anatar koperasi melalui forum.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.


Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen koperasi indonesia, KUKM, menjalin kerjasama antar UKM dan anatar koperasi melalui forum.
3.3 Contoh Hubungan antara UKM dan Koperasi
            Contohnya : Seorang wiraswasta yang ingin membuka usaha catering namun belum ada dana yang sesuai dengan produksi untuk modal kemudian dia meminjam dana ke koperasi simpan pinjam dengan dana tersebut ia dapat membuka usaha cateringnya.
Itulah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa adanya keterkaitan antara UKM dengan Koperasi.
Contoh lain (Salah satu usaha kecil menengah dalam usaha koperasi simpan pinjam)
Deskripsi:Secara umum, aplikasi koperasi simpan pinjam mampu melakukan pengolahan data sebagai berikut :
1. Identitas Koperasi dapat diubah (update).
2. Data Unit Kerja.
3. Data Jenis Pinjaman + Prosentase Denda Keterlambatan Pembayaran (angsuran).
4. Data Anggota, Pengurus dan Karyawan.
5. Transaksi Simpanan, meliputi Simpanan Pokok, Wajib, Manasuka dan Hari Raya (Idul Fitri).
6. Transaksi Pinjaman dengan sistem bunga Flate Rate.
7. Transaksi Pembayaran (Angsuran) Pinjaman + Denda (jika ada). 

Dilengkapi juga dengan fitur dan laporan dari aplikasi ini sebagai berikut : 
1. Manajemen Data User (hak akses), backup / restore data, ekspor data ke MS-Excel dan juga 16 tampilan aplikasi yang dapat dipilih.

2. Laporan data Anggota, Pengurus, Karyawan.
3. Laporan Transaksi Simpanan, untuk periode tertentu, berupa laporan umum, rekapitulasi per anggota dan keseluruhan anggita.
4. Laporan Transaksi Pinjaman dan Angsuran untuk periode tertentu, baik per anggota atau keseluruhan.
5. Transaksi Simpanan dan Angsuran dilengkapi dengan Bukti Kwitansi.

Harga:Rp 1.000.000
Alamat:Jogokariyan MJ.3/682 RT.40/RW.11 Mantrijeron Yogyakarta Yogyakarta
Kategori:Komputer & Software
Telp:Anda belum Login
email:Anda belum Login
Update:2011-10-16 00:16:42
Pada Usaha Catering
Contoh Biaya Perincian usaha catering Nasi Box
Analisa Ekonomi
200 x Rp 8.000,00                = Rp 1.600.000,00
Total pemasukan                 = Rp 2.400.000,00

Pengeluaran
Estimasi 1x pesanan untuk ‘partai kecil’

Pemasukan
Snack : 200 x Rp 4.000,00        = Rp   800.000,00
Nasi box :
Belanja bahan baku snack       = Rp   500.000,00
Belanja bahan baku nasi box   = Rp   800.000,00
Biaya operasional                      = Rp   100.000,00
Total pengeluaran                     = Rp 1.400.000,00

Keuntungan
Laba bersih                                = Rp 2.400.000,00 - Rp 1.400.000,00
                                                     = Rp 1.000.000,00

 











BAB IV
KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri.
Dalam penjelasan diatas berdasarkan contoh koperasi dan ukm memiliki peran dan fungsi :
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.