Jumat, 25 Februari 2011

sistem perekonomian Indonesia


BAB 1 SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA


A.     ARTI SISTEM
Suatu sistem perlu memiliki ciri sebagai berikut (Suroso, 1993) :
Ø  Setiap sistem memiliki tujuan
Ø  Setiap sistem mempunyai ‘batas’ yang memisahkan dari lingkungan.
Ø  Walau mempunyai batas, sistem tersebut bersifat terbuka, dalam arti berinteraksi juga dengan  lingkungannya.
Ø  Walau pun sistem terdiri dari berbagai komponen, bagian, atau unsur-unsur, tidak berarti bahwa sistem merupakan sekedar kumpulan dari bagian , unsur, atau komponen tersebut, melainkan merupakan suatu  kebulatan yang utuh dan padu.
Ø  Saling berhubungan dan saling ketergantungan baik dalam sistem itu sendiri, maupun antara sistem dengan lingkungannya.
Ø  Setiap sistem melakukan kegiatan proses transformasi atau proses mengubah masukan menjadi keluaran.
Ø  Setiap sistem terdapat mekanisme kontrol dengan  memanfaatkan  tersedianya umpan balik.
Ø  Adanya mekanisme kontrol itu, maka sistem mempunyai kemampuan mengatur diri sendiri dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

                           
B.     PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan semakin berkembangnya jumlah manusia beserta kebutuhannya, semakin dirasakan perlunya sistem perekonomian yang lebih teratur dan terencana. Sistem barter tidak lagi dapat dipertahankan, mengingat hambatan-hambatan yang dihadapi, seperti :
ü  Sulitnya mempertemukan dua atau lebih pihak yang memiliki keinginan yang sama.
ü  Sulitnya menentukan nilai komoditi yang akan dipertukarkan.
ü  Sulitnya melakukan pembayaran yang tertunda.
ü  Sulitnya melakukan transaksi dalam jumlah yang besar.
Dengan hambatan yang terjadi tersebut, mulailah para cendekiawan memikirkan sistem perekonomian lain yang lebih bermanfaat dan dapat digunakan oleh manusia.
Hasil pemikiran para ahli itu adalah :
1.     Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalisme)
Dasar bekerjanya sistem ini adalah adanya kegiatan “invisible hand” atau tangan-tangan yang tidak kelihatan yang dicetuskan oleh ahli ekonomi Adam Smith. Dasar ini berasal dari paham kebebasan. Paham kebebasan ini sejalan dengan pandangan ekonomi kaum klasik, dimana mereka menganut paham ‘Laissez faire’, yang mengendaki kebebasan melakukan kegiatan ekonomi, dengan seminim mungkin campur tangan pemerintah.
Kaum klasik berpendapat seperti itu, karena mereka menganggap bahwa keseimbangan  ekonomi/pasar akan tercipta dengan sendirinya. Mekanisme pasarlah yang mengaturnya, kekuatan permintaan-penawaran yang akan mewujudkannya.
Dasar pemikiran kaum klasik tersebut adalah :
·         Hukum ‘SAY’, yang mengatakan bahwa setiap komoditi yang diproduksi, tentula ada yang membutuhkan. Tanpa perlu khawatir barang dangangannya akan sisa, karena berapapun yang is produksi tentu akan digunakan oleh masyarakat.
·         Harga setiap komoditi itu bersifat fleksibel. Dengan demikian keseimbangan akan selalu terjadi. Kalaupun tidak terjadi ketidak seimbangan pasar (kekurangan atau kelebihan komoditi) itu akan bersifat sementara, karena selanjutnya keadaan tersebut akan kembali dalam kondisi seimbang (equilibrium).

Membantu, memperlancar, dan menciptakan kondisi yang mendukung kegiatan ekonomi yang sedang berlangsung, sebagai contoh membangun prasarana jalan agar transportasi menjadi lancar, mengelurkan kebijaksanaan yang mendukung, dan sejenisnya. Pemerintah memiliki 3 tugas yang sangat penting (Surono, 1993) yakni :
·         Berkewajiban melindungi negara dari kekerasan dan serangan negara liberal lainnya.
·         Melindungi setiap anggota masyarakat sejauh mungkin dari ketidak adilan atau penindasan oleh anggota masyarakat lainnya dengan mendirikan badan hukum yang dapat diandalkan.
·         Mendirikan dan memelihara beberapa institusi atau saran untuk umum yang tidak dapat dibuat oleh perorangan di karenakan keuntungan yang didapt darinya terlalu kecil sehingga tidak dapat menutupi biayanya.

Terjadinya resesi dunia sekitar tahun 1930-an, kejayaan sistem ini seakan-akan berakhir. Dari kejadian itu muncul pandangan-pandangan untu memperbaiki sistem ini. Diantaranya J.M Keynes yang berpendapat bahwa negara yang merupakan suatu kekuatan di luar sistem liberalis haruslah ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi agar pekerjaan selalu tersedia bagi semua warganya.

Secara umum karakteristik sistem ekonomi liberal/kapitalisme adalah :
Ø  Faktor-faktor produksi (tanah, modal, tenaga kerja, kewirausahawan) dimiliki dan di kuasai oleh pihak swasta.
Ø  Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi, diserahkan kepada pemilik faktor produksi dan akan dikoordinir oleh mekanisme pasar yang berlaku.
Ø  Rangsangan insentif atau umpan balik di berikan dalam bentuk utama materi sebagai sarana memotivasi para pelaku ekonomi.







Ø  Proses bekerjanya sistem liberal/kapitalisme ini dapat dilihat pada gambar berikut :
Text Box: Pasar komoditi








 



Text Box: Sektor rumah tangga
Text Box: Sektor swasta



















 



Text Box: Pasar faktor produksi









 

2.     Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Pencetus ide mengenai sistem ekonomi etatisme adalah Karl Max, yang diilhami  dengan penderitaan kaum buruh yang terjadi saat itu, sebagai ulah paa kaum kapitalis. Dalam sistem ini kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur dibawah kendali negara. Contohnya pada negara yang menganut faham komunisme, seperti Uni sovyet.
Sistem sosialis sendiri terdiri dari :
*      Sistem sosialis pasar, dengan karakteristik :
·         Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/negara.
·         Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi dengan di koordinasi oleh pasar.
·         Rangsangan dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai sarana motivasi bagi para pelaku ekonomi.
*      Sistem sosialis terencana (komunis), dengan karakteristik :
·         Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/negara.
·         Pengambilan keputusan ekonomi bersifat sentralisasi dengan di koordinasi secara terencana.
·         Rangsangan dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai sarana motivasi bagi para pelaku ekonomi.
Dengan semakin berkembangnya kesadaran masyarakat dan tuntutan perekonomian internasional, sistem sosialis terencana ini mulai di tinggalkan oleh penganutnya. Contohnya adalah yang diawali oleh presiden Rusia, Gorbachef dengan tindakan pembaharuannya. Dan dengan mulai pecahnya negara-negara berpaham komunis, yang didalam perekonomiannya cenderung bersistem sosialis.

3.   Sistem Perekonomian Campuran
Sistem ekonomian campuran ini adalah kombinasi ‘logis’ dari ketidak sempurnaan kedua sistem ekonomi liberalisme dan etatisme. Sistem campuran mencoba mengkombinasikan kebaikan dari kedua sistem tersebut, diantaranya menyarankan perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya. Dengan keinginan seperti ini, banyak negara kemudian memilih sistem ekonomi campuran ini.


C.      SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
1.      Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Bung Hatta mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi.
Sumitro Djojohadikusumo menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang mengandung unsur pentingyang disebut Demokrasi Ekonomi.
Demokrasi Ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri positif diantaranya adalah (Suroso, 1993) :
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluagaan.
·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
·         Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan mufakat lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan pula.
·         Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·         Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh berentangan dengan kepentingan masyarakat.
·         Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap orang dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan pentingan umum.
·         Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
Free fiht liberalism, yakni adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme, yakni keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
Monopoli, suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada 1 kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan sang monopoli’.

2.     Perkembangan Sistem Ekonomi Setelah Orde Baru
Awal orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir diseluruk sektor kehidupan, tidak terkecuali sistem ekonomi. Rehabilitasi ini ditujukan untuk :
·         Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dari sistem perekonomian yang lama (liberal/kapitalis dan etatisme/sosialis)
·         Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya prosespenyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Barulah rencana pembangunan 5 tahun pertama (REPELITA I) dimulai pada tahun 1969.

D.     PARA PELAKU EKONOMI
Dalam perekonomian Indonesia dikenal 3 pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni :
1.      Koperasi, yang memiliki fungsi sebagai pemerataan hasil ekonomi,pertumbuhan kegiatan ekonomi, dan kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
2.      Sekto swasta, yang memiliki fungsi sebagai pertumbuhan kegiatan ekonomi, pemerataan hasil ekonomi, dan kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
3.      Sektor pemerintah, yang memiliki fungsi sebagai kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi, pemerataan hasil ekonomi, pertumbuhan kegiatan ekonomi.

1.     BUMN
Peranan BUMN berkaitan dengan berbagai tujuan yang perlu dicapai BUMN, seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomer 3 Tahun 1983. PP No. 3/1983, yang meliputi ketiga BUMN, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan perusahaan Jawatan (Perjan), menetapkan bahwa tujuan-tujuan BUMN adalah :
1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya,
2) Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan,
3) Turut aktif memberikan bimbingan kepada sektor swasta
4) Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksaan program dan kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.

Peranan BUMN dalam tata ekonomi negara kita sering kali masih diwarnai keraguan dalam penilaian mengenai peranan dan kontribusinya. Semakin kompleksnya kegiatan ekonomi dan semakin tinggi keterkaitannya dengan aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat sulit bagi suatu sistem untuk menolak kehadiran peran negara di dalam ekonomi.
Di Indonesia peranan BUMN kini tidak lagi sebatas pada pengelolaan sumber daya dan produksi barang-barang yang meliputi hajat hidup orang banyak tetapi juga dalam berbagai kegiatan produksi dan pelayanan.
Beberapa hal pokok yang menjadi peran BUMN di Indonesia, seperti perlunya public goods untuk dikelola pemerintah, pertimbangan efisiensi untuk kegiatan ekonomi berskala besar, dan pengendalian dampak negatif seperti masalah eksternalisasi.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Ø  Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

Ø  Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
  • Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
  • Perusahaan Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

Ø  Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
2.      KOPERASI
Secara garis besar Peran dan Tugas Koperasi ialah :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Koperasi berperan mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selain tentunya mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.






Referensi :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
2. http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_6177/title_peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
3. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/bumn-3/