Minggu, 18 Maret 2012

Subyek dan Obyek Hukum


BAB 2. SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
*      SUBYEK HUKUM

Pengertian Subyek Hukum : Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek Hukum : Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
·         Manusia Biasa :
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
3.      Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4.      Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
5.      Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
·         Badan Hukum :
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1.      Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) : Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) : Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
*      OBYEK HUKUM
Pengertian Obyek Hukum : Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
·      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
ü  Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
ü  Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.      Benda tidak bergerak. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
ü  Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
ü  Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
ü  Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1.      Pemilikan (Bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.        Penyerahan (Levering), yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.        Daluwarsa (Verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.        Pembebanan (Bezwaring), yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

·         Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

*      REFERENSI :

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


BAB 1. HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

*      PENGERTIAN HUKUM
Pengertian hukum menurut para ahli :
·       Pengertian hukum menurut Aristoteles : Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
·       Pengertian hukum menurut Immanuel Kant : Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·       Pengertian hukum menurut John Austin : Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
·       Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven : Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
·       Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo : Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
·       Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja : Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
·       Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny : Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
·       Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto :
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum :
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

*     TUJUAN HUKUM
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1.      Prof Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2.      Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.      Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Secara singkat Tujuan Hukum antara lain: Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan

*      KAIDAH / NORMA
Pengertian norma atau kaidah : 
norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Ada 4 macam norma yaitu :
·         Norma Agama : peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·         Norma Kesusilaan : peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·         Norma Kesopanan : peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·         Norma Hukum : peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Hakikat Kaidah : Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·         hukum yang imperatif : maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·         hukum yang fakultatif : maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

*      PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
1.      Hukum ekonomi pembangunan : Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi sosia : Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.      Asas manfaat,
3.      Asas demokrasi Pancasila,
4.      Asas adil dan merata,
5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.      Asas hukum,
7.      Asas kemandirian,
8.      Asas keuangan,
9.      Asas ilmu pengetahuan,
10.  Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.\

*      REFERENSI :


Sabtu, 07 Januari 2012

EKONOMI KOPERASI


MASALAH KOPERASI DI INDONESIA YANG SULIT BERKEMBANG DAN SOLUSINYA

Koperasi dapat disebut sebagai gambaran pondasi dasar ekonomi bangsa Indonesia karena mempunyai dasar azas kekeluargaan , akan tetapi kondisi saat ini tidak mudah menjalankan kegiatan perkoperasian di Indonesia hal ini tidak dipungkiri karena banyaknya jumlah penduduk kita yang banyak daripada tahun 1950 sampai tahun 1980 yang pada tahun – tahun itu koperasi di Indonesia sedang tumbuh .
Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut.
Ø  Permasalahan Internal :
·         Terlalu banyak pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas
·         Pengurus koperasi merupakan tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
·         Adanya ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya
·         Terbatasnya dana mengakibatkan tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi
·         Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap, demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan
·         Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi
·         Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas, akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks

Ø  Permasalahan Eksternal
·         Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
·         Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
·         Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
·         Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      semua anggota diperlakukan secara adil,
2.      didukung administrasi yang canggih,
3.      koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4.      pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.      petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6.      kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7.      manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8.      memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9.      perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10.  keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11.  selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.  pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Dari beberapa solusi di atas di harapkan dapat megatasi masalah-masalah koperasi saat ini dan juga perkoperasian di Indonesia akan semakin berkembang dan maju.dengan begitu di harapkan satabilitas ekonomi akan semakin membaik.

Koperasi Dijadikan sebagai Sokoguru Perekonomian di Indonesia

Pembangunan koperasi sebagai sokoguru mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pembangunan sektor koperasi, karena kokohnya struktur sokoguru ini ditentukan oleh keberhasilan pembangunan dan integrasi sektor koperasi. Oleh sebab itu, koperasi harus dilihat sebagai suatu jalinan struktural dari berbagai jenis dan tingkat organisasi koperasi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sektor koperasi merupakan sub sistem dalam sistem sosial ekonomi Indonesia yang meliputi segala jenis koperasi yang berdiri sendiri maupun yang bergabung dalam struktur yang saling terkait termasuk di dalamnya segala bentuk usaha yang sudah terkait dalam arti sosial maupun ekonomi seperti kelompok tani.
Bila dilihat dari kesatuan yang berdiri sendiri, sektor koperasi dapat disebut sebagai sistem ekonomi yang utuh dan terorganisir, terdiri dari dua komponen yang tidak terpisahkan yaitu perkumpulan dan usaha, meskipun batas-batasnya dapat dikenal dengan jelas. Yang membedakan koperasi dari badan usaha lain bukan hanya aspek gandanya sebagai perkumpulan dan badan usaha, tetapi juga azas dan sendi-sendi dasarnya yang tidak dimiliki oleh badan usaha lain. Disamping itu, nilai-nilai sosial yang lahir dari watak di atas, menempatkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memikul tanggung jawab moral yang sangat besar. Dr. Fauquet mengemukakan bahwa dengan satu gerak, koperasi dapat meningkatkan derajat rakyat secara material maupun moral, kalau koperasi gagal dalam tugas moralnya, maka koperasi akan gagal pula dalam tugas ekonominya.

Membangun sokoguru perekonomian nasional berarti membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkan badan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi Pembangunan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak. Karena pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar seperti dimaksudkan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang. Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan
Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;
1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang makin meluas.
2. Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat 36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3. Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.

Untuk menjawab dengan tepat tantangan tersebut di atas,diperlukan komitmen dan tanggungjawab yang besar dari ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut. Kongkritnya adalah peningkatan dan pematangan integrasi ketiga wadah pelaku ekonomi, yang dilandaskan atas jiwa dan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Proses integrasi tersebut adalah proses hubungan keterkaitan integratif yang telah dan sedang dilaksanakan untuk mengembangkan ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut sesuai dengan fungsinya masing-masing. Peningkatan dan pemantapan proses integrasi tersebut mutlak harus dilaksanakan untuk menjawab tantangan pembangunan di masa yang akan datang.

Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional secara konseptual dapat diuraikan sebagai berikut. Koperasi terdiri dari individu-individu yang lemah perekonomiannya, digabungkan di dalam koperasi tingkat primer untuk selanjutnya disusun secara bertingkat sampai tingkat nasional. Antar berbagai jenis koperasi dijalin jaringan kerja sama dengan tujuan menyusun bangunan yang kokoh dan kuat. Pada kenyataannya struktur yang ada sekarang ini masih rapuh dan lemah, belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan, masih jauh tertinggal dari sektor-sektor lain milik negara dan swasta.  Berikut ini beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk membuat struktur yang kokoh, kuat, dan berfungsi secara efektif sebanding dan setara dengan sektor lain :
1.      Mengintegrasikan diri dalam pembangunan nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan, dan taraf hidup rakyat, khususnya kelompok-kelompok sasaran koperasi yang dapat berfungsi sebagai basis perkembangan koperasi. Koperasi hanya dapat berkembang dengan baik dan cepat kalau anggota-anggotanya memiliki potensi ekonomi dan tingkat kecerdasan yang memadai.
2.      Melalui pembinaan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi dalam arti menghayati ideologi dan hakikat serta makna koperasi. Ideologi, kebersamaan, kesetiakawanan, dan tujuan bersama merupakan ikatan yang diperlukan untuk membuat koperasi sebagai kelompok, sebagai perkumpulan tetap utuh dan tidak rapuh, dan sebagai gerakan yang tidak kehabisan semangat dan motivasi.
3.      Melalui latihan dan penataran-penataran untuk meningkatkan kemampuan manajerial secara profesional, kewirakoperasian, keahlian dan ketrampilan dalam bidang-bidang yang dibutuhkan, penguasaan teknologi, serta sistem administrasi dan akuntansi yang modern.
4.      Memantapkan dan mengefektifkan integrasi organisasi dan usaha koperasi secara vertikal dan horisontal guna memperoleh struktur organisasi yang memiliki basis kerakyatan yang kuat, jangkauan ke atas hingga memasuki lingkungan penyusun kebijakan dan pengambilan keputusan pada tingkat regional dan nasional, mendekatkan dan mempertemukan sektor produksi dan konsumsi, meraih margin tata niaga yang maksimal melalui nilai tambah dan transaksi langsung, serta menyediakan sarana bagi mobilitas sosial anggota-anggotanya secara vertikal dan horisontal.
5.      Memantapkan kebijakan pemerintah yang ada dalam upaya menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan koperasi, memberikan bantuan-bantuan, dan melakukan pembinaan dengan tujuan supaya koperasi dapat menghimpun kekuatan dan kemampuan untuk mandiri dan menolong diri sendiri.
6.      Mengatur hubungan kerja dan kerja sama antar sektor-sektor negara, koperasi, dan swasta secara adil untuk menciptakan kekuatan yang seimbang dan serasi antar ketiga sektor tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

REFERENSI :