Kamis, 08 Desember 2011

“USAHA KECIL MENENGAH & KOPERASI”

BAB I
PENDAHULUAN
Stabilitas ekonomi yang tidak merata sehingga banyak sebagian dari penduduk yang keterbatasan ekonomi makin miskin karena tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi adalah basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan. Secara garis besar, UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungiuntuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Sedangkan Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan terbentuknya UKM dan Koperasi adalah:
·         Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·         Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
1.2 Perumusan Masalah
Dalam penulisan ini, kami membatasi pokok batasan pada ruang lingkup penjelasan mengenai UKM dan Koperasi. Karena mengingat keterbatasan penyusunan dalam hal waktu, biaya dan tenaga serta minimnya pengetahuan kami dalam penyempurnaan tulisan dan sulitnya mendapatkan informasi secara rinci. Maka dari itu, kami membatasi masalah tentang pembahasan ini supaya terfokus pada satu objek dan pembahasan lebih terperinci pada masalah tersebut.
Adapun perumusan masalah yang kami telah buat adalah :
1)   Pengertian Koperasi dan UKM
2)   Jenis Koperasi dan UKM
3)   Contoh salah satu UKM yang berkaitan dengan koperasi

1.3 Tujuan Penulisan
Untuk memberikan suatu wawasan untuk penulis dan pembaca berupa informasi secara rinci tentang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam arti luas. Selain itu, makalah ini dibuat sebagai bahan penyelesaian tugas makalah SOFTSKILL “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi beserta Contohnya”


















BAB II
Metode Penulisan

2.1. Pemilihan Subjek
Melakukan pengumpulan data dan penelusuran literature melalui buku maupun internet tentang “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi beserta Contohnya”
 2.2. Tempat dan Waktu
               1.      Tempat            : a. Kampus (J) Gunadarma Kalimalang
  b. Dirumah
  c. Diwarnet
    2.     Tanggal           : 21-30 Oktober          

2.3 Studi Kepustakaan
              Studi Pustaka (library), yaitu dengan cara mengumpulkan data yang bersumber dari internet yang berhubungan dengan “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi beserta Contohnya”









BAB III
PEMBAHASAN

A. Deskripsi Data
3.1 Pengertian Usaha Kecil Menengah
a. UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

·         Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaanyang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidaklangsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi

Ada beberapa jenis usaha yang dapat didirikan. Di sini ada 3 jenis usaha, ketiga
jenis usaha tersebut adalah :

1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business) adalah usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Contohnya adalah konveksi yang menghasilkanpakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah,souvenir dan sebagainya.

2. Usaha Dagang (Merchandising Business) adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.

3. Usaha Jasa (Service Business) adalah usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau baranguntuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warunginternet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya

3.2 Definisi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.


Prinsip Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Koperasi Fungsional

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah suatu instansi koperasi indonesia, KUKM, menjalin kerjasama antar UKM dan anatar koperasi melalui forum.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.


Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen koperasi indonesia, KUKM, menjalin kerjasama antar UKM dan anatar koperasi melalui forum.
3.3 Contoh Hubungan antara UKM dan Koperasi
            Contohnya : Seorang wiraswasta yang ingin membuka usaha catering namun belum ada dana yang sesuai dengan produksi untuk modal kemudian dia meminjam dana ke koperasi simpan pinjam dengan dana tersebut ia dapat membuka usaha cateringnya.
Itulah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa adanya keterkaitan antara UKM dengan Koperasi.
Contoh lain (Salah satu usaha kecil menengah dalam usaha koperasi simpan pinjam)
Deskripsi:Secara umum, aplikasi koperasi simpan pinjam mampu melakukan pengolahan data sebagai berikut :
1. Identitas Koperasi dapat diubah (update).
2. Data Unit Kerja.
3. Data Jenis Pinjaman + Prosentase Denda Keterlambatan Pembayaran (angsuran).
4. Data Anggota, Pengurus dan Karyawan.
5. Transaksi Simpanan, meliputi Simpanan Pokok, Wajib, Manasuka dan Hari Raya (Idul Fitri).
6. Transaksi Pinjaman dengan sistem bunga Flate Rate.
7. Transaksi Pembayaran (Angsuran) Pinjaman + Denda (jika ada). 

Dilengkapi juga dengan fitur dan laporan dari aplikasi ini sebagai berikut : 
1. Manajemen Data User (hak akses), backup / restore data, ekspor data ke MS-Excel dan juga 16 tampilan aplikasi yang dapat dipilih.

2. Laporan data Anggota, Pengurus, Karyawan.
3. Laporan Transaksi Simpanan, untuk periode tertentu, berupa laporan umum, rekapitulasi per anggota dan keseluruhan anggita.
4. Laporan Transaksi Pinjaman dan Angsuran untuk periode tertentu, baik per anggota atau keseluruhan.
5. Transaksi Simpanan dan Angsuran dilengkapi dengan Bukti Kwitansi.

Harga:Rp 1.000.000
Alamat:Jogokariyan MJ.3/682 RT.40/RW.11 Mantrijeron Yogyakarta Yogyakarta
Kategori:Komputer & Software
Telp:Anda belum Login
email:Anda belum Login
Update:2011-10-16 00:16:42
Pada Usaha Catering
Contoh Biaya Perincian usaha catering Nasi Box
Analisa Ekonomi
200 x Rp 8.000,00                = Rp 1.600.000,00
Total pemasukan                 = Rp 2.400.000,00

Pengeluaran
Estimasi 1x pesanan untuk ‘partai kecil’

Pemasukan
Snack : 200 x Rp 4.000,00        = Rp   800.000,00
Nasi box :
Belanja bahan baku snack       = Rp   500.000,00
Belanja bahan baku nasi box   = Rp   800.000,00
Biaya operasional                      = Rp   100.000,00
Total pengeluaran                     = Rp 1.400.000,00

Keuntungan
Laba bersih                                = Rp 2.400.000,00 - Rp 1.400.000,00
                                                     = Rp 1.000.000,00

 











BAB IV
KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri.
Dalam penjelasan diatas berdasarkan contoh koperasi dan ukm memiliki peran dan fungsi :
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Selasa, 11 Oktober 2011

Perbankan di Indonesia Pasca Tahun 1997


BAB 1.  PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Krisis yang melanda bangsa Indonesia, menjadi awal terpuruknya sebuah negara dengan kekayaan alam yang melimpah ini. Dari awal 1998, sejak era orde baru mulai terlihat kebusukannya Indonesia terus mengalami kemerosotan, terutama dalam bidang ekonomi. Nilai tukar semakin melemah, inflasi tak terkendali, juga pertumbuhan ekonomi yang kurang berkembang di negara ini.
Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak awal bulan Juli 1997 berubah jadi krisis ekonomi, yakni lumpahnya kegiatan ekonomi karena semakin banyak perusahaan yang tutup dan meningkatnya jumlah pekerja yang menganggur. Memang, krisis ini tidak seluruhnya disebabkan karena terjadinya krisis moneter saja, karena sebagian diperberat oleh berbagai musibah nasional yang datang secara bertubi-tubi di tengah kesulitan ekonomi seperti gagal panen dibanyak tempat karena musim kering yang panjang dan terparah selama 50 tahun terakhir, hama, kebakaran hutan secara besar-besaran di Kalimantan dan peristiwa kerusuhan yang melanda banyak kota pada pertengahan Mei lalu dan kelanjutannya.Sejak Juli 1997 telah terjadi krisis ekonomi moneter yang menggoncang sendi-sendi ekonomi dan politik nasional. Bagi perbankan, krisis telah menimbulkan kesulitan likuiditas yang luar biasa akibat hancurnya Pasar Uang antar Bank (PUAB).

1.1  Tujuan
Untuk mengetahui kondisi perbankan di Indonesia pasca krisis tahun 1997.
Hal yang menyebabkan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia pasca tahun 1997.


BAB 2. PEMBAHASAN

Krisis moneter tahun 1997-1998 telah sukses meluluhlantahkan ekonomi Indonesia. Gejolak ekonomi yang kemudian juga menjadi awal kejatuhan rezim Presiden Soeharto membuat sontak perubahan peta ekonomi nasional. Saat itu, rupiah anjlok, harga-harga meroket, dan parahnya taipan-taipan perbankan mengemplang dana BLBI dan kabur ke luar negeri. Pada saat itu, dibandingkan dengan negara tetangga, ekonomi Indonesia paling hancur.
Pada Juni 1997, Indonesia terlihat jauh dari krisis. Tidak seperti Thailand, Indonesia memiliki inflasi yang rendah, perdagangan surplus lebih dari 900 juta dolar, persediaan mata uang luar yang besar, lebih dari 20 miliar dolar, dan sektor bank yang baik.
Tapi banyak perusahaan Indonesia yang meminjam dolar AS. Di tahun berikut, ketika rupiah menguat terhadap dolar, praktisi ini telah bekerja baik untuk perusahaan tersebut -- level efektifitas hutang mereka dan biaya finansial telah berkurang pada saat harga mata uang lokal meningkat.
Pada Juli, Thailand megambangkan baht, Otoritas Moneter Indonesia melebarkan jalur perdagangan dari 8 persen ke 12 persen. Rupiah mulai terserang kuat di Agustus. Pada 14 Agustus 1997, pertukaran floating teratur ditukar dengan pertukaran floating-bebas. Rupiah jatuh lebih dalam. IMF datang dengan paket bantuan 23 miliar dolar, tapi rupiah jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang perusahaan, penjualan rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa Saham Jakarta menyentuh titik terendah pada bulan September. Moody's menurunkan hutang jangka panjang Indonesia menjadi "junk bond".
Meskipun krisis rupiah dimulai pada Juli dan Agustus, krisis ini menguat pada November ketika efek dari devaluasi di musim panas muncul pada neraca perusahaan. Perusahaan yang meminjam dalam dolar harus menghadapi biaya yang lebih besar yang disebabkan oleh penurunan rupiah, dan banyak yang bereaksi dengan membeli dolar, yaitu: menjual rupiah, menurunkan harga rupiah lebih jauh lagi.
Inflasi rupiah dan peningkatan besar harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di negara ini. Pada Februari 1998, Presiden Suharto memecat Gubernur Bank Indonesia, tapi ini tidak cukup. Suharto dipaksa mundur pada pertengahan 1998 dan B.J. Habibie menjadi presiden. mulai dari sini krisis moneter indonesia memuncak.
Memasuki 1998 keadaan ekonomi semakin memburuk, nilai Rupiah terhadap Dollar tertekan hingga Rp 16.000 hal tersebut disebabkan pasokan barang yang menurun dengan tajam karena kegitan produksi berkurang dan jalur distribusi terganggu karena rusaknya sentra-sentra perdagangan karena kerusuhan Mei 1998. Pada 15 Januari 1998 Pemerintah mempercepat program stabilisasi dan reformasi ekonomi dengan LoI kedua. LoI kedua diikuti dengan LoI ketiga 8 April 1998 yang mencakup program stabilisasi Rupiah, pembekuan 7 bank dan penempatan nya pada BPPN serta penyelsaian hutang swasta dengan Pemerintah sebagai mediator.
Kemudian LoI keempat pada 25 Juni 1998 yang mencakup revisi atas target-target ekonomi dan penyediaan Jaringan Pengaman Sosial (JPS).  Selain mengatasi krisis moneter, pemerintah juga juga membantu menyelesaikan pinjaman luar negeri sektor swasta. Diantaranya pemerintah membentuk Tim Penyelesaian Utang Luar Negeri Swasta (TPULNS) yang menghasilkan kesepakatan di Frankfurt pada 4 Juni 1998 tentang penyelesaian utang luar negeri swasta.
Masih dalam upaya yang serupa, pemerintah membentuk INDRA (Indonesian Restructuring Assets) yang bertugas melindungi debitur Indonesia dari resiko perubahan nilai tukar pada jumlah hutangnya. Kemudian pada 9 September 1998 pemerintah membentuk Prakarsa Jakarta untuk menyediakan akses bagi perusahaan agar dapat mendaptkan modal baru guna menggerakkan kembali usahanya. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari program restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan.

Setelah pemerintahan berganti, nyatanya gejolak-gejolak ekonomi, harga, keuangan dan lain-lain tetap saja mudah muncul di Indonesia. Ada hembusan kabar tak sedap sedikit saja, baik itu menyangkut ranah politik ataupun ekonomi, pasar saham dan uang terganggu. Rupiah bisa turun-naik tanpa kendali. Pokoknya faktor luar sangat berpengaruh terhadap keuangan kita.
Berbicara soal pasar uang dan saham di Indonesia adalah wajar jika kita menyebutnya sangat kuat faktor spekulasinya. Prediksi-prediksi menyangkut pasar yang satu ini bisa salah atau benar, namun kebanyakan hanya jangka pendek semata. Yang jelas, sistem keuangan yang satu ini tak banyak memberikan kontribusi banyak bagi kepentingan rakyat secara riil.

Sayangnya, di sisi lain, di sisi ekonomi riil, ketidakpastian juga terjadi. Buktinya, harga-harga kebutuhan pokok selalu saja bisa lepas kendali, tiba-tiba meroket di luar kewajaran, dan pemerintah baru turun jika rakyat sudah berteriak. Itupun pemerintah akan memberikan segudang alasan kenapa hal itu terjadi. Sebelum Ramadhan, harga bergolak, faktor permintaan yang tinggi akibat gaya hidup masyarakat yang dituding sebagai penyebabnya. Saat harga sayuran meroket, awal tahun lalu, faktor gagal panen dan distribusi pun dijadikan kambing hitam.

Saat ini harga kebutuhan utama masyarakat Indonesia, yaitu beras mulai lepas kontrol. Jauh dari kemampuan daya beli masyarakat, dan harga terstandar yang seharusnya bisa dijangkau. Lagi-lagi pemerintah tak berdaya. Seperti biasa, setelah gejolak harga terjadi, operasi pasar (OP) menjadi senjata pamungkasnya. Perkiraan OP ini paling-paling hanya akan berpengaruh terhadap harga ketika operasi dijalankan, selanjutnya terserah pasar. Pemerintah pun tak mungkin melakukan operasi pasar terus-menerus karena biaya yang tinggi. Lelah rasanya melihat pemerintah yang sebenarnya bisa belajar dari apa yang sebelumnya terjadi. Kesalahan demi kesalahan terulang, dan rakyat harus berlapang dada menerima kenyataan, ketidakpastian harga di negeri ini.

BAB 3. KESIMPULAN

Pada uraian diatas bahwa pasca krisis ekonomi di Indonesia pada tahun 1997 sangat buruk. Ini tentu mempengaruhi juga sistem perbankan yang ada di Indonesia. Krisis moneter tahun 1997-1998 telah sukses meluluhlantahkan ekonomi Indonesia. Berbagai permasalahan yang terjadi seperti rupiah anjlok, harga-harga meroket, dan parahnya taipan-taipan perbankan mengemplang dana BLBI dan kabur ke luar negeri. Pada saat itu, dibandingkan dengan negara tetangga, ekonomi Indonesia paling hancur.
Krisis Asia berpengaruh ke mata uang, pasar saham, dan harga aset lainnya di beberapa negara Asia. Indonesia, Korea Selatan dan Thailand adalah beberapa negara yang terpengaruh besar oleh krisis ini. Krisis ekonomi ini juga menuju ke kekacauan politk, paling tercatat dengan mundurnya Suharto di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA :


Minggu, 09 Oktober 2011

Permodalan Indonesia

PERMODALAN KOPERASI
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha  terdiri dari :
·         Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak musah diuangkan (inliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor dan lain-lain.
·         Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, baiay listrik, dan lain-lain.
Dari sudut neraca, modal kerja adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicairkan menjadi uang kas, seperti deposito jangka pendek, piutang dagang, persediaan barang, dan uang kas.

Dari perspektif manajemen, modal kerja selalu dibutuhkan selama usaha berjalan. Oleh sebab itu, para pengelola usaha umumnya menaruh perhatian khusus pada penanganan modal kerja ini. Dari sifatnya, modal kerja akan berputas teru-menerus di dalam perusahaan. Pengeluaran yang dipergunakan untuk pembelian bahan baku, pembayaran gaji atau upah karyawan, dan lain-lainnya akan kembali lagi menjadi uang kas melalui hasil penjualan selanjutnya dipergunakan lagi untuk biaya operasional perusahaan. Siklus ini disebut perputaran modal kerja.

Modal kerja merupakan alat mengukur likuiditas suatu perusahaan. Likuiditas adalah alat untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya dalam jangka pendek. Salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan oleh manajemen dalam perputaran modal kerja adalah periode (lama waktu yang dibutuhkan) dalam setiap perputaran. Semakin pendek periode perputaran modal kerja akan menyebabkan semakin kecil kebutuhan modal kerja. Sebaliknya, semakin lama waktu periode perputaran suatu kerja, maka semakin besar modal kerja yang dibutuhkan.

Kebutuhan modal kerja bersumber dari modal sendiri. Hanya saja, banyak dijumpai bahwa perusahaan harus mencari dana dari luar guna menutupi kebutuhan modal kerja. Untuk itu, ada prinsip dalam perusahaan yang menyebutkan bahwa :
·         Modal yang diterima sebagai sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja.
·         Modal yang diterima sebagai sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Bagaimana dengan permodalan koperasi ? Kerangka teori permodalan menyarankan bahwa unutk melayani anggota sebagai pemakai jasa koperasi, maka sumber modalnya-ideal-diperoleh dari modal sendiri. Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalag UU No. 25/992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal kopeasri terdiri dari :
A.    Modal sendiri, bersumber dari :
·         Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang ebrsangkutan masih menjadi anggota.
·         Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·         Dana cadangan, yaitu sejumlah dan yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
B.     Modal pinjaman, bersumber dari :
·         Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, adalah pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

Ada juga prinsip bahwa kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi dengan pendekatan model badan usaha nonkoperasi (swasta atau persero) yaitu berdasarkan saham kepemilikan. Koperasi di Indonesia, khususnya koperasi sekunder telah banyak melakukan model perseroasn terbatas tersebut, seperti Induk Koperasi Unit Desa (INKUD), Bank Umum Koperasi (BUKOPIN), dan lain-lain. Apabila koperasi ingin mengembangkan usahanya dalam pasar global dimana terdapat resiko bisnis yang cukup tinggi, makan koperasi tidak cukup lagi mengandalkan hanya dari simpanan anggota. Karena itu koperasi harus memerlukan akses permodalan dari luar.