Minggu, 09 Oktober 2011

Permodalan Indonesia

PERMODALAN KOPERASI
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha  terdiri dari :
·         Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak musah diuangkan (inliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor dan lain-lain.
·         Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, baiay listrik, dan lain-lain.
Dari sudut neraca, modal kerja adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicairkan menjadi uang kas, seperti deposito jangka pendek, piutang dagang, persediaan barang, dan uang kas.

Dari perspektif manajemen, modal kerja selalu dibutuhkan selama usaha berjalan. Oleh sebab itu, para pengelola usaha umumnya menaruh perhatian khusus pada penanganan modal kerja ini. Dari sifatnya, modal kerja akan berputas teru-menerus di dalam perusahaan. Pengeluaran yang dipergunakan untuk pembelian bahan baku, pembayaran gaji atau upah karyawan, dan lain-lainnya akan kembali lagi menjadi uang kas melalui hasil penjualan selanjutnya dipergunakan lagi untuk biaya operasional perusahaan. Siklus ini disebut perputaran modal kerja.

Modal kerja merupakan alat mengukur likuiditas suatu perusahaan. Likuiditas adalah alat untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya dalam jangka pendek. Salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan oleh manajemen dalam perputaran modal kerja adalah periode (lama waktu yang dibutuhkan) dalam setiap perputaran. Semakin pendek periode perputaran modal kerja akan menyebabkan semakin kecil kebutuhan modal kerja. Sebaliknya, semakin lama waktu periode perputaran suatu kerja, maka semakin besar modal kerja yang dibutuhkan.

Kebutuhan modal kerja bersumber dari modal sendiri. Hanya saja, banyak dijumpai bahwa perusahaan harus mencari dana dari luar guna menutupi kebutuhan modal kerja. Untuk itu, ada prinsip dalam perusahaan yang menyebutkan bahwa :
·         Modal yang diterima sebagai sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja.
·         Modal yang diterima sebagai sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Bagaimana dengan permodalan koperasi ? Kerangka teori permodalan menyarankan bahwa unutk melayani anggota sebagai pemakai jasa koperasi, maka sumber modalnya-ideal-diperoleh dari modal sendiri. Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalag UU No. 25/992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal kopeasri terdiri dari :
A.    Modal sendiri, bersumber dari :
·         Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang ebrsangkutan masih menjadi anggota.
·         Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·         Dana cadangan, yaitu sejumlah dan yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
B.     Modal pinjaman, bersumber dari :
·         Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, adalah pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

Ada juga prinsip bahwa kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi dengan pendekatan model badan usaha nonkoperasi (swasta atau persero) yaitu berdasarkan saham kepemilikan. Koperasi di Indonesia, khususnya koperasi sekunder telah banyak melakukan model perseroasn terbatas tersebut, seperti Induk Koperasi Unit Desa (INKUD), Bank Umum Koperasi (BUKOPIN), dan lain-lain. Apabila koperasi ingin mengembangkan usahanya dalam pasar global dimana terdapat resiko bisnis yang cukup tinggi, makan koperasi tidak cukup lagi mengandalkan hanya dari simpanan anggota. Karena itu koperasi harus memerlukan akses permodalan dari luar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar